Sabtu, 22 Februari 2014

Manajemen Keselamatan (2)

Posted by Unknown | 08.25 Categories:
Pencegahan Kecelakaan 


1. Teori Kecelakaan oleh Heinrich 
Teori oleh Heinrich ini lebih dikenal dengan teori domino. Ia menyatakan bahwa kecelakaan terjadi sebagai hasil dari lima kondisi, yang semuanya berdiri tegak seperti kartu domino. Kondisi ini meliputi lingkungan sosial (social environment and Ancestry), fault of a person, tindakan atau kondisi tidak aman (unsafe act and condition), kecelakaan (accident) dan cedera (injury). Jika salah satu kondisi (satu kartu) tersebut digerakkan maka kartu yang lain akan terjatuh kecuali jika salah satu kartu diambil. Berdasarkan teori ini maka yang dapat dikontrol adalah faktor tindakan atau kondisi tidak aman. Apabila kartu (unsafe act and condition) ini diambil maka tingkat kecelakaan kerja akan berkurang. Pada banyak kasus, untuk mengontrol kondisi yang tidak aman dapat diselesaikan melalui desain engineer dan teknologi. Sementara untuk mengontrol tindakan yang tidak aman dapat dilakukan melalui pendidikan, melibatkan pekerja dalam peraturan keamanan dan faktor lainnya. 



Teori Domino


2. Angka Statistik kecelakaan 

Dengan melihat angka statistik kecelakaan, maka kita dapat mengetahui besarnya tingkat kecelakaan kerja dan mengevaluasi faktor yang terkait. Angka statistik ini dapat disajikan dengan bermacam-macam model misalnya tingkat fatal kecelakaan kerja pada berbagai industri, penyebab kecelakaan kerja yang sering terjadi, dan lain-lain.Menurut suarapembaharuan.com, berdasarkan data dari KemeNakerTrans pada tahun 2013, di Indonesia tidak kurang dari enam pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja setiap harinya, sementara menurut  Internation Labor Organization (ILO) di Indonesia rata-rata setiap tahunnya ada 99.000 kasus kecelakaan kerja. Info lengkapnya dapat dilihat disini
contoh laporan statistik



3. Investigasi Kecelakaan 

Setiap kecelakaan yang terjadi harus diinvestigasi. Investigator kecelakaan harus menjelaskan penyebab kecelakaan yang melibatkan hal-hal berikut : 
  • Kegagalan sistem seperti tidak berfungsinya peralatan, ketidaksesuaian struktural atau masalah desain
  • Kegagalan Prsedur seperti kurangnya prosedur operasional, ketidaksesuaian training, minimnya penjelasan tentang pekerjaan 
  • Employee error seperti bekerja tidak sesuai dengan prosedur atau tidak menggunakan alat pengamanan yang benar. 
Untuk mencegah kecelakaan kerja maka setiap tahapan kerja diidentifikasi resiko atau potensi terjadinya kecelakaan kerja termasuk setiap ada pekerjaan atau tahapan kerja baru dan proses kerja yang baru. Bagian yang direview meliputi jaringan listrik, penggunaan alat, pencahayaan, fire protection, alat pelindung diri, ventilasi, confined space, tripping hazard, ergonomi dan elemen alinnya. Apabila bahaya teridentifikasi maka metode kerja ditingkatkan untuk mengeleminasi/menghindari bahaya. Jika memungkinkan, sumber bahaya dieleminasi tetapi jika tidak menungkinkan, bahaya dapat dikurangi dengan sedemikian rupa. Apabila JHA telah dilengkapi, pekerja ditraining terhadap prosedur kerja yang aman sehingga efisiensi kerja tercapai. Pada beberapa kasus jika pekerjaan mensyaratkan penggunaan alat pelindung diri(APD) maka pelatihan formal dan pencatatan (mengenai efisiensi, performance kerja, kecelakaan kerja dll) harus dilakukan. 

      4. Analisis Bahaya Kerja/Job Hazard Analysis (JHA) 

      Apabila penyebab kecelakaan telah diketahui maka tindakan perbaikan seharusnya segera dilakukan. Pada beberapa kasus, tindakan yang tidak aman pada salah satu lokasi dapat ada di tempat lain atau site lain. 

      Investigasi kecelakaan ini dilakukan oleh manager atau supervisor. Kemudian investigasi ini direview oleh spesialis keselamatan dan manajemen. Tetapi jika kecelakaannya serius maka safety specialis atau tim investigasi harus dari pihak ketiga di luar perusahaan. Melibatkan pengacara pun dapat dianggap suatu tindakan yang bijak untuk selama melakukan investigas kecelakaan kerja yang serius. Menurut peraturan OSHA (29 CFR 1904.8) kecelakan kerja harus dilaporkan dalam kurun waktu 8 jam apabila kasusnya fatal atau apabila ada 3 atau lebih pekerja yang masuk ke rumah sakit karena kecelakaan kerja. Sedangkan menurut peraturan di Indonesia yang dituangkan dalam  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : Per.01/Men/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja laporan mengenai kecelakaan kerja dilakukan paling lama 2x24 jam setelah penyakit didiagnosa. 

      sumber : 
      Environmental, Safety and Health Engineering (Gayle Woodside and Dianna Kocurek)


      0 komentar:

      • RSS
      • Delicious
      • Digg
      • Facebook
      • Twitter
      • Linkedin
      • Youtube