Minggu, 16 Maret 2014

Kapolri: Jilbab Polwan Masih Dievaluasi

Posted by Unknown | 06.02 Categories:
Berita dari republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman mengatakan peraturan pemakaian jilbab untuk polisi wanita hingga saat ini masih dievaluasi karena akan berdampak pada perubahan peraturan dasar kepolisian.

"Ini kami masih evaluasi, bukan tidak kami evaluasi, karena itu menjadi tuntutan masyarakat," kata Sutarman kepada wartawan saat berkunjung di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, perubahan peraturan pemakaian jilbab bagi polisi wanita (polwan) memiliki konsekuensi mengubah peraturan dan ketentuan dasar terkait seragam kepolisian (gampol). Sehingga hal itu memerlukan banyak pertimbangan.

"Polri itu kan memiliki peraturan seragam kepolisian (gampol) yang diatur oleh ketentuan dan aturan. Mengubah aturan itu harus kami lakukan secara benar melalui kajian dan melalui pertimbangan yang banyak," katanya.

Sementara itu, selama proses pembahasan perubahan peraturan itu, menurut dia, anggota kepolisian harus tetap melakukan tugas dengan maksimal.

"Pemakaian jilbab merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Tetapi karena kita memproklamirkan maka kita juga harus merelakan hak asasi kita untuk dibatasi, bukan hanya persoalan jilbab saja, namun termasuk hak memilih dan dipilih," kata dia.

"Yang ingin menjadi anggota polri kita sendiri, sehingga setelah menjadi anggota jangan banyak menuntut. Berbuatlah yang terbaik demi bangsa dan negara, bukan menuntut," katanya menambahkan.

Sepanjang aturan masih tidak memperkenankan pemakaian jilbab, Ia meminta agar anggota polwan tetap mematuhi aturan yang ada.

"Insya Allah tidak berdosa karena termasuk kita merelakan hak asasi kita ini, karena memproklamirkan diri menjadi anggota polri," katanya.



Well, memang sih yang mau jadi polwan itu mereka. Dari awal pasti sudah paham tentang konsekuensi yang akan ditempuh, aturan yang harus dijalani, termasuk pakaian wajib yang harus mereka patuhi sehari-hari. Tapi apakah keinginan mereka dalam menjalankan agamanya  harus dihalangi seperti ini? Sebenarnya yang benar itu aturan yang mengikuti agama atau agama mengikuti aturan? Jika agama yang mengikuti aturan, maka yang terjadi adalah kebiasan dalam perintah yang sudah diturunkan oleh Allah tetapi jika aturan yang mengikuti agama maka itulah ciri negara yang menghargai aturan yang harus dilaksanakan oleh penganut setiap agama. 
"Insya Allah tidak berdosa.." menyatakan demikian seolah-olah beliau mampu bernegosiasi dengan Tuhan, padahal jelas sekali perintah itu ditulis di dalam kitab-Nya. 
Kenapa begitu sulitnya mengubah aturan? Serumit itukah merubah aturan? Padahal tinggal menambahkan hijab pada seragam polwan, selesai. Tidak perlu ada bros khusus, model hijab khusus, atau aksesoris khusus untuk polwan. 
Hmmm... katanya sih negara ini punya pancasila yg jadi dasar negaranya. Sila pertama jelas sekali mengakui tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Ditambah lagi dalam UUD 1945 yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap gerakan kebangsaan ini menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" (Pasal 29 ayat 2). Ternyata penerapannya tidak semudah mengakui ke-Esa an dan pemahaman terhadap UUD ini. 
Wahai pemimpin, sadarilah akan hak mereka. Tidak hanya masalah hak tapi ini adalah KEWAJIBAN yang harus mereka lakukan. Harusnya kalian para pemimpin memahami itu. Perubahan aturan tidak akan merubah kinerja mereka. Mereka akan tetap menjalankan tugasnya tapi bukan berarti kebebasan mereka kalian renggut. 
Ah semoga ke depannya negara ini tidak lagi mempermasalahkan hal seperti ini lagi...

0 komentar:

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube